Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Resmi Naik, Cek Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Berikut Ini
07 September 2022 15:20 | 814 hits

DREAMERS.ID - Menyusul kenaikan BBM bersubsidi pada 3 September lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) Kelas Ekonomi pada Rabu (7/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menjelaskan bahwa penyesuaian biaya jasa ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro mengutip Kompas.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (sebelumnya Rp 2.300/km)

- Rentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (sebelumnya Rp 2.600/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km

- Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Sementara penyesuaian tarif baru angkutan AKAP Kelas Ekonomi berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio