DREAMERS.ID - Sebanyak hampir 90 ribu orang yang berprofesi sebagai influencer di Korea Selatan dilaporkan menunggak pajak. Hanya 785 influencer saja yang tercatat telah secara patuh melaporkan pendapatan mereka.
Menurut data pajak penghasilan bisnis pasar media sosial yang diajukan oleh Layanan Pajak Nasional pada 2 Agustus oleh Yang Ki Dae, anggota Partai Demokrat Korea, ada 785 influencer yang melaporkan pendapatan mereka pada tahun 2020, di mana masing-masing menghasilkan 14,148 miliar won.
Lebih lanjut melansir Allkpop, menurut data dari Knox Influencer, sebuah perusahaan analisis data SNS, ada 90.189 influencer Instagram Korea dengan lebih dari 10.000 pengikut, dan ada 463 influencer dengan lebih dari 1 juta pengikut.
Pendapatan bervariasi tergantung pada jumlah pengikut, tetapi menurut perusahaan analisis influencer Hype Auditor, pendapatan bulanan rata-rata influencer Instagram global per bulan adalah sebagai berikut:
Lebih dari 1 juta pengikut: 19,6 juta KRW (sekitar Rp 223 juta)
500 ribu - 1 juta pengikut: 7,6 juta KRW (sekitar Rp 86 juta)
Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis
50 ribu - 500 ribu pengikut: 4,57 juta KRW (sekitar Rp 52 juta)10 ribu - 50 ribu pengikut: 2,68 juta KRW (sekitar Rp 30,5 juta)
10 - 10 ribu pengikut: 1,85 juta KRW (sekitar Rp 21 juta).
Meskipun ada lebih dari 90.000 influencer Instagram di Korea Selatan dengan lebih dari 10.000 pengikut, Layanan Pajak Nasional pertama kali menetapkan kode industri dan mulai perpajakan hanya pada tahun 2019. Investigasi data pajak pada influencer media sosial juga tidak dikelola.
Pada 2019, industri distribusi memperkirakan ukuran pasar media sosial Korea Selatan sekitar 20 triliun KRW. Secara khusus, dalam kasus Korsel, disebutkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem perpajakan untuk influencer berbasis Instagram, yang memiliki banyak pengguna.
Anggota Kongres Yang Ki Dae mengatakan, “Sistemnya tidak mengikuti kecepatan pasar. Sistem perpajakan yang adil untuk industri baru harus diciptakan, yang akan membantu tidak hanya layanan pajak nasional tetapi juga pengembangan industri."
(mth)