DREAMERS.ID - Sebuah desa pertanian kecil di Changwon, Provinsi Gyeongsang Selatan, mengalami peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan setelah pohon hackberry di sana baru-baru ini muncul dalam drama populer ‘Extraordinary Attorney Woo’.
Pohon berusia 500 tahun itu ditampilkan dalam episode 7 dan 8 minggu lalu, di mana sebuah desa fiksi bernama Sodeok-dong menghadapi kerusakan karena rencana pembangunan jalan yang membelah dusun dan mengharuskan pohon itu ditebang.
Terletak di atas bukit kecil di tengah desa, apa yang disebut "pohon pelindung" itu melambangkan nilai desa dalam drama. Tinjauan pemerintah yang dimulai untuk menetapkan pohon sebagai monumen alam menghentikan rencana pembangunan dan menyelamatkan desa.
Dalam kehidupan nyata, pohon hackberry itu terletak di Desa Dongbu di Bukbu-ri, Changwon. Dengan tinggi 16 meter dan lingkar 6,8 meter, pohon ini ditetapkan untuk dilindungi oleh pemerintah daerah pada tahun 2015.
Baca juga: Media Asing Soroti Perubahan Karakter Utama Wanita Mendobrak Batasan Drama Korea
Setelah episode-episode itu ditayangkan, desa yang berpenduduk sekitar 70 orang itu tiba-tiba melihat lonjakan jumlah pengunjung, dengan foto-foto kunjungan itu diposting di banyak blog dan jejaring sosial.Sementara penduduk desa memasang tanda pohon di pintu masuk desa, pemerintah kota Changwon turut mempromosikan landmark baru. Dikatakan di blog resminya bahwa bukit itu menawarkan pemandangan penuh Desa Dongbu serta bagian dari Sungai Nakdong di luarnya.
Administrasi Warisan Budaya (CHA) telah memutuskan untuk memeriksa apakah pohon itu layak untuk ditetapkan sebagai monumen alam dan menambahkan bahwa rencana dibuat untuk melakukannya tahun lalu bahkan sebelum ‘Extraordinary Attorney Woo’ mulai ditayangkan.
"Kami menilai pohon tersebut memiliki nilai sebagai warisan budaya mengingat bentuk, usia, dan kondisi pertumbuhannya," kata CHA dalam rilisnya, mengutip Korea Times.
"Kami akan segera memulai inspeksi di tempat dengan para ahli, pejabat pemerintah setempat, dan penduduk dan memutuskan apakah akan menetapkannya sebagai monumen alam."
(fzh)