Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ini Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Masih Ada 57.2 M Lagi Menyusul!
11 Maret 2022 15:40 | 1212 hits

DREAMERS.ID - Kasus penipuan via aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz dilaporkan telah disita. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik tersangka. Dan kini penyidik juga akan memproses asset Indra Kenz lainnya untuk disita, via Kompas.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Hingga hari ini, disebutkan jika pihak kepolisian telah menyita satu rumah lain milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya sudah dua rumah milik Indra di Kawasan Deli Serdang, Sumut.

Sejumlah barang bukti lain yang telah disita adalah satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan Tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun Google Mail serta video konten YouTube Indra Kenz.

Selain itu penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan pelacakan terhadap barang mewah milik Indra Kenz lainnya seperti 5 unit kendaraan mewah dan 2 jam tangan mewah.

Dari pemberitaan sebelumnya, Indra Kenz dijadikan tersangka pada 24 Februari 2022 setelah dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya. Diduga, kerugian sementara para korban yang dialami sebesar Rp 25.620.605.124.

Dalam kasus ini, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio