DREAMERS.ID - Pada 27 Januari, Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding Seungri atas sembilan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Banding tersebut diterima, dan vonis penjara Seungri dikurangi dari yang semula tiga tahun.
Sembilan dakwaan Kepada Seungri termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan.
Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Pada persidangan banding Kamis (27/1), departemen kehakiman memberikan vonis Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1.1 miliar won.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Sebelumnya, Seungri dan kejaksaan militer sama-sama mengajukan banding atas hukuman aslinya. Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri. Selama persidangan banding, Seungri dilaporkan mengakui semua tuduhan dan menyatakan niat untuk merenungkan tindakannya.Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Setelah persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan. Waktu bebas tugas wajib militernya juga ditunda untuk sementara, yang sebelumnya dijadwalkan pada 20 September 2021.
Baik Seungri dan kejaksaan militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus hukuman banding diselesaikan, Seungri akan dibebaskan setelah menjalani sekitar satu tahun dan satu bulan dari hukumannya.
Sementara itu, sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.
(mth)