DREAMERS.ID - Terbiasa dengan pelat hitam tulisan putih di kendaraan pribadi? Nantinya hal itu akan berubah, Dreamers. Karena Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi yang tentu berimbas juga pada pelat jenis kendaraan lain.
Via laman Tribunnews, nantinya warna dasar pelat kendaraan aakan menjadi putih. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna. Karena nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri.
Namun tenang saja karena pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap dan tentu dengan sosialisasi terlebih dulu. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor dengan lebih jelas.
Lebih lanjut, perubahan tersebut ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
(rei)