DREAMERS.ID - Libur Natal telah tiba, tapi jangan lengah prokes dan jaga Kesehatan. Ditlantas Polda Metro Jaya pun masih menerapkan pemberlakuan ganjil genap atau GaGe di tiga Kawasan wisata yang ada di Jakarta untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19.
Dalam unggahan di akun Twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, disampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil genap berlaku untuk tiga kawasan wisata di Jakarta. Tempat wisata tersebut meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut lebih rinci akan diterapkan di pintu-pintu masuknya. Seperti Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol, via laman Detik.
Pemberlakuan Kebijakan GAGE pada 3 kawasan wisata di DKI Jakarta baik untuk kendaraan R2 dan R4. Pada hari ini Sabtu berlaku nomor Ganjil mulai pukul 12.00 s/ d 18.00 WIB. pic.twitter.com/K022VuDwhS
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2021
Dan perlu dicatat, system ganjil genap di lokasi wisata ini juga diterapkan pada roda dua. Sehingga kamu yang dating menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor. Contohnya untuk Sabtu (25/12) ini adalah tanggal ganjil. Jadi hanya masyarakat dengan mobil atau motor berpelat nomor ganjil saja yang diizinkan masuk.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di lokasi wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.
(rei)