DREAMERS.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan sejumlah bantuan yang masih akan disalurkan di tahun 2022 mendatang. Menjadi salah satu kabar baik karena pandemic COVID-19 belum berakhir dan masih akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Lalu apa saja bantuan yang masih akan disalurkan pada tahun 2022?
1. BPNT dan PKH
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan jika pemerintah masih akan bantuan sosial pada 2022. Bantuan itu di antaranya adalah Prpgram Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan,” kata Hasim. Berikut adalah besaran bantuan PKH yang diberikan tahun 2021:
Sementara besaran bantuan BPNT sebesar Rp 200.000 per bulan.
2. Kartu Prakerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan jika program Kartu Prakerja rencananya akan kembali dibuka pada 2022. Gelombang ke 23 atau lanjutan dari program 2021 itu akan dimulai pada Februari 2022.
"Tentunya nanti sekitar akhir atau pun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," ungkap Airlangga.
Penerima Kartu Prakerja tahun 2022 ditargetkan sekitar 3-4.5 juta penerima. Airlangga juga sempat menyampaikan jika program pelatihan Prakerja yang ditawarkan masihlah sama, yaitu pelatihan semi bantuan nasional.
Selama pandemic COVID-19, pelatihan dilakukan secara online. Meski begitu, rencananya pelatihan akan mulai dilaksanakan secara tatap muka jika situasi pandemic semakin membaik mulai tahun depan.
3. BLT Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Menteri Abdul.
Menurut Abdul, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk bLT dinilai telah tepat. Kebijakan ini diklaim mampu meminimalkan dampak buruk pandmi untuk warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
(rei)