DREAMERS.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kini pemerintah pun menerbitkan aturan untuk masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang juga tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemic COVID-19. Kala itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Presiden dalam ratas ini berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10), mengutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, begini aturan PPKM yang akan berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru:
1. Larangan Mudik.
Diktum kesatu huruf e instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. Poin itu juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.
Kepala daerah juga diperintahkan untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian termasuk mudik dengan tujuan tak mendesak.
2. PPKM Level 3
"... dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga)," bunyi diktum tersebut.
Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Tiga lokasi yang jadi sorotan pemerintah pusat adalah gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Baca juga: Mal-mal Legendaris Tutup, Ini Triple Combo Perkiraan Penyebabnya
3. Larangan Cuti ASN, Sekolah Tidak LiburPemerintah pun melarang aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru. Pekerja dan buruh juga diimbau tidak cuti pada periode tersebut.
"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi diktum kesatu huruf g angka 3.
Selain itu, sekolah pun diminta untuk menggesser waktu pembagian rapot semester ke Januari 2022 sehingga tidak ada libur, termasuk libur khusus Natal dan Tahun Baru.
4. Alun-alun Tutup, Bagaimana dengan Mall?
Pemerintah juga mewajibkan kepala daerah menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemda pun diperintahkan merekayasa dan mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.
Namun ada yang berbeda untuk aturan di mall. Waktu operasi mal diperpanjang dari 09.00-22.00 untuk mencegah penumpukan pengunjung. Tapi kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 50%. Termasuk juga bioskop dan tempat makan boleh beroperasi namun dibatasi maksimal 50%.
5. Destinasi Wisata Tetap Buka
Pemerintah tetap memperbolehkan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan Tahun Baru tapi tetap waspada dengan menerapkan aturan PPKM level 3. Pemerintah daerah wajib menggelar ganjil-genap di jalur menuju tempat wisata prioritas.
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga tetap diterapkan untuk pengunjung di mana hanya yang berstatus kuning dan hijau yang boleh berwisata. Pemda wajib memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen.
(rei)