DREAMERS.ID - Mereka yang kembali dari luar negeri kini tidak perlu lagi takut menjalani masa karantina yang lama di Indonesia. Pasalnya, Satgas COVID-19 menerapkan aturan baru bahwa karantina hanya 5 hari.
Sesuai dengan Surat Edaran tanggal 13 Oktober 2021 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Aturan tersebut diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito, pada 13 Oktober 2021. Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional.
Berikut titik-titiknya, melansir Detik:
1. Bandar Udara
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Samratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut
Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021
a. Batam, Kepulauan Riaub. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
c. Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat
Diktum kedua di aturan tersebut juga mengatur mengenai masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Masa karantina dibagi ke dalam dua bagian sesuai dengan tingkat eskalasi kasus Corona.
a. Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah
b. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi
(mth)