DREAMERS.ID - Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penyitas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin lebih cepat setelah satu bulan setelah dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Melansir laman CNBC Indonesia, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyitas. Dalam peraturan sebelumnya, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Kini ketentuan di atas diubah menjadi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca juga: Kasus Baru Diprediksi Capai 170 Ribu, Korsel Luncurkan Vaksin Dosis Keempat COVID-19
"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," kata Maxi, seperti dikutip CNBC Indonesia.Dengan demikian telah ditentukan penyitas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang. Vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyitas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah di nyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyitas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
(rzlth)