Dreamland
>
Berita
>
Article

Konser dan Pesta Skala Besar Sudah Diizinkan Pemerintah, Tapi Ada Syaratnya!

27 September 2021 15:45 | 662 hits

DREAMERS.ID - Setelah setahun belakangan ini hidup hampa tanpa adanya pesta ataupun ketemu dengan idola favorit melalui pertunjukkan musik secara offline, kini perlahan konser dan pesta skala besar bisa kembali digelar di Indonesia. 

Melansir laman Suara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, dikutip dari Suara.

Kegiatan berskala besar termasuk konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2. Ia menyebut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan. 

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” jelasnya.

Izin menyelenggarakan konser maupun pesta skala besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Selain itu, penyelenggara juga harus mendukung persiapan yang matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat. 

Sedikitnya, ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).

Adapun contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

1. Sebelum Kegiatan: Edukasi kesehatan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung protokol kesehatan.

2. Saat Kegiatan: Skrining kesehatan, pastikan alat kesehatan tersedia, partisipan harus taat prokes, segera rujuk jika ditemukan kasus positif.

3. Setelah Kegiatan: Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

(rzlth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio