Dreamland
>
Artis
>
Article

Yunho TVXQ Dikenakan Denda Usai Terbukti Langgar Prokes

03 September 2021 10:00 | 423 hits

DREAMERS.ID - Pada bulan Maret lalu, terungkap bahwa Yunho sedang diselidiki oleh polisi karena berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam di akhir bulan Februari. Kini, hukuman untuk melanggar protokol kesehatan itu sudah ditetapkan.

Menurut peraturan jarak sosial di Seoul pada awal tahun 2021, restoran harus tutup pada pukul 10 malam KST dan pelanggan diminta untuk meninggalkan tempat sebelum itu. Dilaporkan juga bahwa restoran tersebut adalah tempat hiburan dewasa yang tidak sah beroperasi.

Pada bulan Mei, polisi meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Pada Kamis (2/9), Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Yunho tinggal di restoran melebihi jam yang ditentukan sehingga dinyatakan melanggar peraturan jarak sosial. Ia pun dikenakan hukuman denda.

Pemilik restoran, yang tetap buka melewati jam-jam peraturan dan telah beroperasi sebagai tempat hiburan yang tidak sah meskipun terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan dewasa juga didakwa dengan tuduhan yang sama.

Baca juga: Masih Suasana Idul Fitri, Yunho dan Changmin TVXQ! Ikut Lebaran di Konser Jakarta

Ada dua karyawan lain dan empat pelanggan lain, termasuk Yunho, dalam kasus ini. Karena enam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, jaksa meminta Kantor Gangnam-gu menghukum denda saja karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.

Keenam orang yang didakwa pidana juga akan didenda oleh Kantor Gangnam-gu untuk pelanggaran yang sama. Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana.

Seorang pejabat dari Kantor Kejaksaan memaparkan, “Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari tindakan tersebut."

"Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana. Peraturan jarak sosial di Seoul sekarang jauh lebih tinggi [Level 4] dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana.”

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio