Dreamland
>
Berita
>
Article

Jangan Salah, Pahami Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Dipilih Jokowi dengan Karantina Wilayah

01 April 2020 13:10 | 881 hits

DREAMERS.ID - Dengan meningkatnya angka infeksi corona di Indonesia, pemerintah mendiskusikan berbagai cara untuk menekan angka penyebarannya. Jokowi pun sampai pada keputusan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berbeda dari karantina wilayah.

Lantas, apa bedanya? Dilansir dari laman Kompas, mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah,

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

PSBB setidaknya meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, dan Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sedangkan, Karantina Wilayah menurut Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan adalah,

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Ketentuan lain dari karantina wilayah menurut Pasal 55 diantaranya:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio