Surat suara pemilu berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), besarnya sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. Ukuran surat suara DPR yakni 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas bagian dalam dan luar serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.