DREAMERS.ID - Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi atas kepemilikan ganja. Ia diciduk dua hari setelah hari raya Lebaran yakni pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 16 gram ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi juga tengah memburu pemasok ganja untuk Dwi Sasono yang berinisial C. Atas kasus ini, aktor berusia 40 tahun itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Dwi Sasono memakai ganja di waktu luang yang panjang selama karantina karena pandemi Covid-19. Ia memakai ganja tanpa sepengetahuan sang istri, Widi Mulia.
Baca juga: Bebas Rehabilitasi, Dwi Sasono Bawa Pulang Pohon Alpukat
Hadir menggunakan baju tahanan dengan wajah tertutup di acara rilis Polres Jakarta Selatan, Dwi Sasono menyampaikan rasa penyesalan.“Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya adalah korban,” ungkap Dwi Sasono, Senin (1/6/2020). “Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah ketemu keluarga,” tambahnya.
(bef)