Dreamland
>
Berita
>
Article

Permenkes Sebut Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB

07 April 2020 15:37 | 628 hits

DREAMERS.ID - Hingga berita ini ditulis, pandemi atau wabah virus crona di Indonesia telah menewaskan 209 orang. Tak hanya dari segi kesehatan dan sosial, namun dari segi pendapatan pun berimbas besar pada pekerja dengan penghasilan harian, seperti ojek online atau ojol.

Berefek pada pengemudi mau pun masyarakat, karena bagaimana pun, masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojol. Namun karena kini sudah sepi pelanggan, terlebih karena akan diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dikhawatirkan akan memperburuk keadaan.

Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tepatnya pada bagian PSBB meliputi peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan adalah layanan ekspedisi ojek online untuk barang, bukan penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes soal perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur, dikutip Senin (5/4).

Belum ada penjelasan mengapa ojek online ikut masuk dalam Permenkes ini, hanya ada angkutan roda dua berbasis aplikasi namun tidak ada penjelasan lebih lanjut. Lagu bagaimana nasib ojek online selanjutnya?

Permenkes 3/2020 sudah mengantisipasi dampak PSBB. Namun, sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbikan Jokowi pada 31 Maret, urusan PSBB dan dampaknya dilempar menjadi urusan pemerintah daerah.

Ini jugalah alasan pemerintah tidak memilih karantina wilayah. Sebab, dalam karantina wilayah, menurut UU, pemerintah pusat (bukan daerah) wajib memenuhi kebutuhan rakyat termasuk pakan ternak.

Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura

Dalam Pasal 9 Permenkes 9/2020, gubernur, wali kota, atau bupati yang ingin mengajukan PSBB kepada Menkes Terawan, harus turut menjelaskan kesiapan daerah untuk rakyat yang terdampak PSBB.

"…penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menuntut insentif bagi para pengemudi ojol jika PSBB diterapkan. Sebab, penghasilan yang normalnya Rp 200 ribu per hari kini jadi hanya sampai setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional.

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun.

"Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," tegasnya.

Pasal 13 Permenkes 9/2020 menjelaskan, PSBB meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio