Dreamland
>
Berita
>
Article

WNI Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Inggris, Pemerintah Akui Sudah Beri Bantuan Hukum

07 Januari 2020 10:35 | 634 hits

DREAMERS.ID - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penetapan Reynhard Sinaga (36 tahun) sebagai pelaku kasus pemerkosaan dan juga pelecehan seksual di Manchester, Inggris. Kabarnya ia telah melakukan aksinya kepada 48 lelaki.

Hakim memutuskan dalam sidang terakhir pada tanggal 6 Januari 2020 untuk memberikan hukuman masa tahanan selama 30 tahun. Ia dinyatakan bersalah setelah melalui proses persidangan sebanyak empat kali.

"Pada Sidang Tahap I hingga IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Yudha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Reynhard Sinaga dari Korban yang Muncul ke Publik

Meski demikian, Yudha memastikan bahwa KBRI London telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak tahun 2017. Bahkan ia mengatakan KBRI tetap memberikan bantuan hukum kepada Reynhard agar ia mendapatkan hak yang adil dalam sistem peradilan lokal.

"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," kata Yudha

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio