Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article

Sultan Brunei Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, Bagaimana Bisa?

22 Januari 2018 15:40 | 2168 hits

DREAMERS.ID - Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah secara tiba-tiba melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya di Jakarta. Pencemaran nama bak itu dilaporkan dilakukan oleh seseorang melalui akun Instagram.

Laporan dari pemimpin Negara Petro Dollar itu diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1) di mana Sultan menunjuk Pengiran Zaidi Bin Pengiran Haji Metali, selaku pihak kepolisian Brunei Darussalam sebagai kuasa untuk melaporkan kasus tersebut.

Sayangnya hingga kini, melansir CNN, polisi belum dapat menentukan siapa terlapor dalam laporan tersebt karena masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, sedang ditangani di Ditreskrimum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (22/1).

Baca juga: Bakal Digelar 10 Hari, Ini Detail Rangkaian Pernikahan Pangeran Rupawan Brunei Abdul Mateen

Kronologi dari laporan tersebut dikatakan Argo adalah ketika Sultan Hassanal Bolkiah sedang berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan. Kala itu, ia melihat unggahan di akun Instagram bernama anti_hassanal.

Dalam akun itu, terdapat deretan foto dengan keterangan yang dapat menimbulkan kebencian. Argo pun belum dapat merinci keterangan seperti apa yang tertera dalam foto tersebut. Setelah ditelusuri Dreamers.id pun, akun tersebut telah hilang.

"Korban melihat postingan yang berisi foto-foto korban di dalamnya dan terdapat kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor," ucapnya.  Laporan tersebut terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/389/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor pun dijerat dengan Undang-Undang ITE.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio