Dreamland
>
Berita
>
Article

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Sejumlah Tokoh Lain Sebagai Tersangka!

02 Desember 2016 18:45 | 2073 hits

DREAMERS.ID - Pagi tadi (2/12) polisi menangkap sejumlah tokoh masyarakat yang diduga terlibat kasus makar, diantaranya adalah aktivis Ratna Sarumpaet, musisi yang kini terjun ke dunia politik Ahmad Dhani, hingga Rachmawati Seokarnoputri. Kini, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan sendiri dimulai sejak dini hari tadi sampai pagi di sejumlah tempat berbeda, seperti Ahmad Dhani ditangkap di Hotel San Pasific, sedangkan Rachmawati, Ratna Sarumpaet, hingga Sri Bintang Pamungkas diamankan di kediamannya. Nama lain yang masuk juga diciduk adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

Kemudian para tokoh masyarakat tersebut diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Setelah diperiksa secara intensif, kesepuluh orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka, “Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, melansir Kompas.

Baca juga: Terduga Makar Aksi 313 Butuh 3 Miliar untuk Gulingkan Pemerintah?

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Namun, belum dipastikan apakah mereka akan langsung ditahan karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan selama 1x24 jam. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kesepuluh tokoh ini ditangkap dengan tuduhan makar atau dengan kata lain ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

(mth/kompas)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio